10
Oct

PPh Pasal 25 dapat dibayar sekaligus dan dibayar pada masa pajak terakhir sesuai 184/PMK.03/2007 dan 182/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007. Jika Wajib Pajak menggunakan tahun kelender sebagai tahun pajaknya, maka dapat menyetor PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2009 sekaligus yaitu pada tanggal 31 Desember 2009 dan melapor paling lambat tanggal 20 Januari 2010WP yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah:

1. WP usaha kecil

a. WP Orang Pribadi Dalam Negeri dengan peredaran usaha pada tahun sebelumnya <= Rp 600.000.000

b. Badan yang seluruh modalnya dimiiki WNI dengan peredaran usaha pada tahun sebelumnya<= Rp 900.000.000

2. WP di daerah tertentu. Pengertian daerah tertentu ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Sampai dengan tulisan ini dibuat, saya belum mengetahuinya.

Dan………ada syaratnya juga:

1. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis

2. diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa pajak pertama, dengan demikian jika yang diajukan tahun pajak 2010, maka paling lambat tanggal 30 Oktober 2009

3. dilakukan peneitian terlebih dahulu oleh fiskus untukmengetahui, apakah syarat-syarat tersebut dipenuhi atau tidak

10
Oct

Tidak seperti SPT lainnya, SPT PPh Pasal 25 hanya selembar SSP, SSP PPh Pasal 25 ini juga berfungsi sebagai SPT Masa. Jika terlambat lapor maka akan dikenakan denda Pasal 7 UU KUP sebesar Rp 100.000. Karena harus lapor tentu saja memakan energi berupa biaya transportasi dan harus bersedia antri di Kantor Pajak. Beruntunglah sesuai Per Dirjen 22/PJ.2008 tanggal 21 Mei 2008, jika pembayarannya dilakukan di kantor penerima pembayaran dan telah divalidasi NTPN maka WP tidak perlu lapor lagi karena pembayaran tersebut dianggap telah dilaporkan ke kantor pajak. Aturan ini berlaku sejak tanggal 21 Mei 2008

09
Oct

Withholding tax (PPh 21, 22, 23) bukan merupakan PPh rampung (bahasa jadul) tetapi merupakan kredit PPh sehingga dapat mengurangi PPh terutang yang diketahui setelah akhir tahun. Karena Withholding tax ini bukan merupakan pajak rampung, maka besarnya Withholding taxyang dipotong idealnya tidak melebih PPh yang terutang pada akhir tahun. Meskipun jika terjadi kelebihan PPh Pasal 22/23 dari PPh terutang dapat direstitusi tetapi hal tersebut akan menguras energi bagi WP dan fiskus. Untuk menghindari hal tersebut, maka WP yang akan dipotong Withholding taxdapat meminta Surat Keterangan Bebas PPh (SKB PPh).

 WP dapat mengajukan permohonan SKB PPh jika:

1. dapat menunjukan bahwa dalam tahun berjalan, tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal

2. WP berhak atas kompensasi kerugian, sepanjang kerugian tersebut lebih besar dari perkiraan penghasilan nteo tahun berjalan

3. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh terutang

Yang harus dilampirkan dalan pengajuan SKB:

1. Perkiraan penghasilan neto tahun berjalan

2. Daftar pihak penerima penghasilan

 

Rujukan:

1.  KEP-192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002

2. PP No.138 /2000

09
Oct

Fasilitas PPh yang diatur dalam PP No. 1/2007  telah diubah dengan PP No. 68/2008. Pasal yang dirubah adalah pasal 4 dan 5 dan tambahan 1 satu pasal yaitu pasal 4A. Lampiran PP No. 1/2007 juga dirubah.

09
Oct

Mungkinkah seorang WP yang tidak mempunyai usaha diwajibkan membayar PPh Pasal 25?…, jika kita melihatnya dari hitung-hitungan PPh dengan pola fikir SPT Tahunan PPh OP tentu saja mungkin karena adanya kemungkinan WP tersebut terkena taif progressif.

08
Oct

Kalau tidak ada halangan, UU PPh baru akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Salah satu hal baru adalah adanya tarif tunggal untuk WP badan sebesar 28%. sedangkan untuk PPh OP tetap progressif dengan rincian:

  • 5% untuk <= Rp50 juta
  • 15% untuk > Rp50 juta s.d. Rp250 juta
  • 25% untuk > Rp250 juta s.d. Rp500 juta
  • 30% untuk  > Rp500 juta

Contoh perhitungannya ada pada penjelasan UU PPh sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 600 juta, maka PPh terutangnya:

  • 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
  • 15% x Rp200 juta = Rp30 juta
  • 25% x Rp 250 juta = Rp62,5 juta
  • 30% x Rp100 juta = Rp30 juta
  • Jumlah = Rp 125 juta

Jika kita ingin menghitung dengan cara cepat tetapi hasilnya sama dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Rp2,5 juta + Rp30 juta + Rp62, juta + (30%  x (PKP - 500 juta) )
  • Rp 95 juta + (30% x PKP - Rp 150 juta)
  • (30% x PKP) - Rp 55 juta

Sekarang kita coba: (Rp 600 juta x 30% ) - Rp 55 juta = Rp 125 juta

Atau kita test dengan jumlah yang lain: PKP Rp 700 juta, maka PPh terutangnya:

  • 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
  • 15% x Rp200 juta = Rp30 juta
  • 25% x Rp 250 juta = Rp62,5 juta
  • 30% x Rp200 juta = Rp60 juta
  • Jumlah = Rp 155 juta

 Jika dihitung dengan cara cepat: (Rp700 juta x 30%) - Rp 55 juta = Rp 155 juta

 Untuk lapisan PKP > 250 juta s.d. 500 juta, perhitungannya:

  • Rp2,5 juta + Rp30 juta + ( (25% x (PKP - Rp250 juta) )
  • Rp32,5 juta + ( (25% x PKP) - Rp62,5 juta)
  • (15% x PKP) - Rp30 juta

Sekarang kita coba dengan PKP Rp 400 juta

·  5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta

·  15% x Rp200 juta = Rp30 juta

·  25% x Rp150 juta = Rp37,5 juta

·  Jumlah = Rp70 juta

Jika dihitung dengan cara cepat: (Rp400 juta x 25%) - Rp30 juta = Rp70 juta

Untuk lapisan PKP > 50 juta s.d. 250 juta, perhitungannya:

  • Rp2,5 juta + ( (15% x (PKP - Rp50 juta) )
  • Rp2,5 juta + ( (15% x PKP) - Rp7,5 juta)
  • (15% x PKP) - Rp5 juta

Sekarang kita coba dengan PKP Rp 100 juta

·  5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta

·  15% x Rp50 juta = Rp7,5 juta

·  Jumlah = Rp10 juta

Jika dihitung dengan cara cepat: (Rp100 juta x 15%) - Rp5 juta = Rp10 juta

Penghitungan dengan cara cepat ini agak menghemat waktu karena hanya mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif lapisan dikurangi dengan konstantanya. Berikut ini ringkasan tarIf UU PPh Baru untuk WP OP :  

  • PKP untuk <=Rp50 juta : 5% x PKP
  • PKP  untuk >Rp50 juta s.d. Rp250 juta: (15% x PKP) - Rp5 juta
  • PKP untuk >Rp250 juta s.d. Rp500 juta: (25% x PKP) - Rp30 juta
  • PKP  untuk  > Rp500 juta: (30% x PKP) - Rp55 juta

 Sedangkan untuk perhitungan PPh WP OP sesuai UU PPh lama (UU No. 18 tahun 2000) adalah sebagai berikut:

 

  • PKP untuk <=Rp25 juta : 5% x PKP
  • PKP  untuk >Rp25 juta s.d. Rp50 juta: (10% x PKP) - Rp1,25 juta
  • PKP untuk >Rp50 juta s.d. Rp100 juta: (15% x PKP) - Rp3,75juta
  • PKP untuk >Rp100 juta s.d. Rp200 juta: (25% x PKP) - Rp3,75 juta
  • PKP untuk >Rp200 juta s.d. Rp100 juta: (35% x PKP) - Rp33,75 juta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

06
Oct

Ada yang menganggap kewajiban perpajakan dimulai sejak memiliki NPWP, pendapat ini terasa benar dalam administrasi perpajakan karena sulit bagi Wajib Pajak untuk melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan jika tidak memiliki NPWP. Jika kita melihat aturan perpajakan baik dalam UU PPh, PPN, maupun KUP tidak ada satupun yang mengatakan bahwa kewajiban perpajakan dimulai sejak memilki NPWP bahkan dalam pasal 12 ayat 1 UU KUP disebutkan bahwa setiap WP wajib membayar pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

06
Oct

Seperti biasa, setiap lebaran, saya pulang kampung. Ada beberapa hal yang mungkin bisa dipetik dari pengalaman di kampung yang mungkin bisa dhubungkan dengan pajak.

1.  Kearifan Lokal. Sewaktu malam lebaran, banyak orang yang melakukan arak-arakan, ada yang memakai motor tanpa helm, ada yang naik kap mobil, dan cara lain yang jika kita melihatnya dengan Undang-undang lalu lintas tentu saja termasuk dalam kategori pelanggaran. Polisi yang menyaksikan hal tersebut tidak melakukan law enforcement. Saya berfikir, polisi melihat kasus tersebut dengan cara kearifan bukan dengan kacamata hukum positif. Alhamdulillah, sampai dengan pagi hari menjelang shalat Ied, tidak ada kerusuhan. Ternyata penegakan hukum tidaklah harus semata-mata dengan penggunaan kacamata hukum tetapi perlu juga menggunakan kearifan yang disesuaikan dengan keadaan lokal. Pun, demikian dengan aturan pajak, kiranya perlu mengatur keadaan lokal karena UU dibuat dengan asumsi kondisi ideal dan kearifan nasional yang terkadang perlu penyesuaian dengan keadaan lokal.

2. Kesederhanaan dan efisensi . Banyak pedagang kecil bahkan pedangan kakilima mau membayar retribusi dengan nilai nominal sekitar Rp 2.000 per hari. jika dikali 30 hari berarti Rp 60.000.

Ternyata banyak orang yang rela bayar pajak / retribusi jika pembayarannya:

1. Sederhana, pedagang tidak repot menghitung berapa laba usahanya pada hari tersebut, tidak perlu membuat neraca dan laporan laba rugi tahunan

2. Efisien. pedagang tidak perlu datang dan antri ke tempat lain karena petugas retribusi datang lagnsung ke tempat pedagang

3. Jumlah pajak tetap sehinggat pedagang dapat mengalokasikan besarnya retribusi yang harus dibayar dengan cermat.

Meskipun sepertinya baik, Hal-hal tersebut tentu saja tidak dapat diterapkan secara persis sama dalam aturan perpajakan karena hukum perpajakan juga harus mempunyai nilai keadilan. penghitungan laba rugi mungkin merepotkan tetapi tentu saja agar adil, dimana WP yang tidak rugi tidak bayar pajak, sedangkan WP yang mempunyai laba baru bayar pajak.

Mengenai efisisiensi pun terus dilakukan , misalnya:

1. adanya aturan bahwa pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan pada Bank yang on line dengan DJP tidak perlu melaporkannya ke kantor pajak (Per-22/PJ.2008 tanggal 12 Mei 2008)

2. adanya e-SPT, sehingga menghemat kertas

3. adanya e-filling (KEP-05/PJ./2005), sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan di depan komputer.

06
Oct

Untuk dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22, terdapat aturan yang mengharuskan adanya surat keputusan dari Kepala KPP. Aturan ini bisa dilihat dari kasus berikut:

1. badan usaha dan eksportir yang begerak dalam bidang perhutanan, pertanian dan perikanan yang melakukan pembelian kepada pedagang pengumpul (KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 stdtd KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003) dan S-298/PJ.43/2003 tanggal 13 Agustus 2003)

2. industri semen (KEP-401/PJ/2001 tanggal 18 Juni 2001), industri rokok (KEP-529/PJ/2001 tanggal 20 Juli 2001), industri baja (KEP-01/PJ/1991 tanggal 15 januari 1996), industri kertas (KEP-69/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995), otomotif (KEP-32/PJ/1995 tanggal 20 April 1995 stdd KEP-65/PJ/1995  tanggal 31 Juli 1995)

Namun tidak semua pihak harus mendapat SK Penunjukan terlebih dahulu, ada juga yang otomatis menjadi Pemungut PPh Pasal 22 seperti bendahawan pemerintah (SE-14/PJ.43/1992)

23
Sep

Anda mungkin telah mahir dalam menghitung PK dan PM tetapi terkadang menjadi kebingungan dalam menerapkannya ke dalam SPT Masa PPN karena SPT Masa PPN memilki jalan fikir yang agak berbeda meskipun hasil akhirnya sama dengan perhitungan Anda. Berikut ini contoh perhitungan PPN yang diambil dari lampiran II PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 stdtd PER-142/PJ/2007 tanggal 3 Oktober 2007) .

Perhitungan PPN ada pada Induk SPT Masa PPN Nomor II yang terdiri dari

A. PK

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka)

c. PM

D. PPN KB (LB) = A - B - C

E. PPN KB (LB) pada SPT Masa yang Dibetulkan

F. PPN KB (LB) = D - E

Rumus tersebut begitu  Sederhana namun logis, sekarang mari kita coba perhitungannya:

Contoh:

A. SPT Masa PPN

1.1  PK: Rp1.000.000, PM disetor dimuka: Rp200.000, PM: Rp400.000

A. PK: Rp 1.000.000

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka): Rp200.000

c. PM: Rp400.000

D. PPN KB (LB) = Rp1.000.000 - Rp200.000 - Rp400.000 = Rp 400.000

1.2.  PK: Rp1.000.000, PM disetor dimuka: Rp200.000, PM: (-Rp400.000)

Nah…, mulai aneh kan?…, masa ada PM yang minus!!…, PM menjadi minus jika:

a. terdapat perhitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan

b. Terdapat retur pembelian yang nilai PPN nya lebih besar dari PM lainnya.

A. PK: Rp1.000.000

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka): Rp200.000

c. PM: (-Rp 400.000)

D. PPN KB (LB) = Rp1.000.000 - Rp200.000 - (-Rp400.000) = Rp1.200.000

1.3.  PK: Rp (-1.000.000), PM disetor dimuka: Rp200.000, PM: (-Rp1.300.000)

 Nah…ada lagi.. mungkinkah PK minus?…, PK menjadi minus jika terdapat retur penjualan yang jumlah PPN nya lebih besar dari PK

A. PK:  (-Rp1.000.000)

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka): Rp200.000

c. PM: (-Rp1.300.000)

D. PPN KB (LB) = (-Rp1.000.000) - Rp200.000 - (-Rp1.300.000) = Rp 100.000

2.1.  PK: Rp500.000, PM disetor dimuka: Rp200.000, PM: Rp400.000

A. PK: Rp500.000

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka): Rp200.000

c. PM: Rp400.000

D. PPN KB (LB) = Rp500.000 - Rp200.000 - Rp400.000 = (-Rp 100.000)

2.2. PK: (-Rp500.000), PM disetor dimuka: Rp200.000, PM: Rp400.000

A. PK: (-Rp500.000)

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka): Rp200.000

c. PM: Rp400.000

D. PPN KB (LB) = (-Rp500.000) - Rp200.000 - Rp400.000 = (-Rp 1.100.000)

2.3. PK: (-Rp1.00.000), PM disetor dimuka: Rp 200.000, PM: (-Rp400.000)

 A. PK: (-Rp1.00.000)

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka): Rp200.000

c. PM: (-Rp400.000)

D. PPN KB (LB) = (-Rp1.00.000) - Rp200.000 - (-Rp400.000) = (-Rp 800.000)

 3.1. PK: (-Rp1.00.000), PM disetor dimuka: Rp200.000, PM: (-Rp400.000)

 A. PK: Rp500.000

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka): Rp300.000

c. PM: Rp200.000

D. PPN KB (LB) = Rp500.000 - Rp300.000 - Rp200.000 = NIHIL

3.2. PK: Nihil, PM disetor dimuka: Nihil, PM: Nihil

 A. PK: Nihil

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka): Nihil

c. PM: Nihil

D. PPN KB (LB) = Nihil- Nihil- Nihil= NIHIL

3.3. PK: (-Rp500.000), PM disetor dimuka: Rp200.000, PM: (-Rp700.000)

 A. PK: (-Rp500.000)

B. PM yang disetor dimuka (PM Dimuka): Rp200.000

c. PM: (-Rp700.000)

D. PPN KB (LB) = (-Rp500.000) - Rp200.000 - (-Rp700.000) = NIHIL

B. SPT MASA PPN PEMBETULAN

1.1. Sebelum Pembetulan: Rp1.100.000, Setelah Pembetulan: Rp1.000.000

D. PPN KB (LB): Rp1.000.000

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: Rp1.100.000

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: Rp1.000.000 - Rp1.100.000 = (-Rp100.000)

1.2. Sebelum Pembetulan: Rp13.500.000, Setelah Pembetulan: Rp14.000.000

D. PPN KB (LB): Rp14.000.000

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: Rp13.500.000

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: Rp14.000.000- Rp13.500.000 = Rp 500.000

1.3. Sebelum Pembetulan: Rp1.000.000, Setelah Pembetulan: Nihil

D. PPN KB (LB): Nihil

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: Rp1.000.000

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: Nihil - Rp1.000.000 = (-Rp 1.000.000)

1.4. Sebelum Pembetulan: Rp1.000.000, Setelah Pembetulan: (-Rp 500.000)

D. PPN KB (LB): Rp1.000.000

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: (-Rp500.000)

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: Rp1.000.000 - (-Rp500.000) = Rp 1.500.000

2.1. Sebelum Pembetulan: (-Rp17.000.000), Setelah Pembetulan: (-Rp 20.000.000)

D. PPN KB (LB): (-Rp20.000.000)

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: (-Rp17.000.000)

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: (-Rp20.000.000) - (-Rp17.000.000) = (-Rp3.000.000)

2.2.  Sebelum Pembetulan: (-Rp200.000), Setelah Pembetulan: (-Rp100.000)

D. PPN KB (LB): (-Rp100.000)

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: (-Rp200.000)

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: (-Rp100.000) - (-Rp200.000) = Rp100.000

2.3.  Sebelum Pembetulan: (-Rp1.000.000), Setelah Pembetulan: Nihil

D. PPN KB (LB): Nihil

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: (-Rp1.000.000)

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: Nihil - (-Rp1.000.000) = Rp1.000.000

2.4.  Sebelum Pembetulan: (-Rp1.000.000), Setelah Pembetulan: Rp250.000

D. PPN KB (LB): Rp250.000

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: (-Rp1.000.000)

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: Rp250.000- (-Rp1.000.000) = Rp1.250.000

3.1. Sebelum Pembetulan: Nihil, Setelah Pembetulan: (-Rp100.000)

D. PPN KB (LB): Nihil

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: (-Rp100.000)

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: Nihil - (-Rp100.000) = Rp 100.000

3.2. Sebelum Pembetulan: Nihil, Setelah Pembetulan: 750.000

D. PPN KB (LB): Nihil

E. PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan: 750.000

F. PPN KB (LB) karena pembetulan: Nihil - Rp750.000 = (-Rp750.000)